Lakukan Penyamaran, Subdit III Unit 4 Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka Narkoba 

Lakukan Penyamaran, Subdit III Unit 4 Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka Narkoba 
Kedua tersangka masing-masing berinisial NPH alias Botol (49) warga Jalan Karya Kasih, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan S (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia

Medan,(PAB)----

Lakukan penyamaran, Subdit III, Unit 4 Ditnarkoba Polda Sumut tangkap dua tersangka narkoba  di Jalan Karya Kasih No 20, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.Selasa (10/9/2019) lalu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NPH alias Botol (49) warga Jalan Karya Kasih, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan S (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Keduanya ditangkap petugas karena membawa 96,10gram sabu pasca melakukan undercover buy di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan persis di dalam sebuah rumah.

"Keduanya ditangkap karena membawa  narkotika jenis sabu sebanyak 96,10 gram,"kata Dirnarkoba Polda Sumut  Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Catur, Minggu (22/9/2019).

Catur menceritakan pihaknya mengamankan kedua pemuda asal Polonia .

"Di sana kita langsung mengamankan dua tersangka masing-masing Botol dan S karena mereka berdua yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas saat melakukan undercover buy,"  terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, sambung pria dengan melati dua dipundaknya ini, sebungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,10 gram, satu handphone android merek Samsung hitam, satu timbangan digital warna silver, dan satu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BK 2068 ABD.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polda untuk dimintai keterangan lanjutan," ujarnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index